mbindeackdonews -
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua untuk periode 2012-2017 yang dilaksanakan oleh Pansus Pilgub DPR
Papua maupun oleh KPU Papua, mendapat penolakan keras dari Komite
Nasional Papua Barat (KNPB). Mereka mengisyaratkan , Pilgub Papua bisa
dilaksanakan asal proses pelaksanaan referendum bagi Papua Barat
terlebih dahulu harus dilakukan. “Referendum Yes, Pilgub No,”.
Demikian dikatakan Ketua Umum (Ketum) KNPB, Buchtar Tabuni saat ditemui Bintang Papua usai melakukan konvoi dan long march yang diikuti 300-an massa KNPB dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dari Waena hingga Kota Jayapura, Sabtu (19/5). Konvoi massa itu sebagai bentuk penolakan mereka terhadap proses tahapan Pilgub Papua yang sementara ini dilakukan oleh Pansus DPR Papua. Untuk itu, Buchtar Tabuni mendesak kepada Pemerintah Indonesia melalui KPU Papua maupun Pansus Pilgub DPR Papua untuk segera menghentikan segala bentuk proses pelaksanaan Pilgub Papua untuk periode 2012-2017 ini di seluruh Tanah Air Papua Barat, sebelum menjawab aspirasi politik dari rakyat Bangsa Papua Barat selama ini yang menuntut referendum bagi Bangsa Papua Barat. (Bintang Papua edisi:Minggu, 20 Mei 2012 22:1)
Demikian dikatakan Ketua Umum (Ketum) KNPB, Buchtar Tabuni saat ditemui Bintang Papua usai melakukan konvoi dan long march yang diikuti 300-an massa KNPB dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dari Waena hingga Kota Jayapura, Sabtu (19/5). Konvoi massa itu sebagai bentuk penolakan mereka terhadap proses tahapan Pilgub Papua yang sementara ini dilakukan oleh Pansus DPR Papua. Untuk itu, Buchtar Tabuni mendesak kepada Pemerintah Indonesia melalui KPU Papua maupun Pansus Pilgub DPR Papua untuk segera menghentikan segala bentuk proses pelaksanaan Pilgub Papua untuk periode 2012-2017 ini di seluruh Tanah Air Papua Barat, sebelum menjawab aspirasi politik dari rakyat Bangsa Papua Barat selama ini yang menuntut referendum bagi Bangsa Papua Barat. (Bintang Papua edisi:Minggu, 20 Mei 2012 22:1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar